Foto Syarifuddin, S.E., M.M.

SYARIFUDDIN, S.E., M.M.

PLT. KEPALA KANTOR KEMENAG PASER

M

Maklumat Pelayanan

  • 1

    Melayani dalam waktu singkat;

  • 2

    Pelayanan diberikan tanpa berbelit-belit;

  • 3

    Memberikan layanan tanpa biaya;

  • 4

    Pelayanan diberikan dengan teliti dan sesuai ketentuan;

  • 5

    Pelayanan diberikan sesuai dengan permintaan dan tanggap dengan keinginan masyarakat;

  • 6

    Apabila pelayanan tidak sesuai standar, maka kami siap memberikan kompensasi.

Background

Layanan Informasi Publik
Kementerian Agama Kab. Paser

Transparan, Akuntabel, dan Melayani Sepenuh Hati untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Layanan Informasi Publik

Pilih kategori informasi yang Anda butuhkan.

Daftar Informasi Publik

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 adalah wujud transparansi badan publik. PPID Kemenag Kabupaten Paser menyediakan daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan kami, yang dapat diakses secara berkala, serta merta, dan setiap saat.

Statistik Layanan

Jumlah Pemohon

1,245

Permohonan Informasi

3,490

Permohonan Selesai

3,382

Dokumen Diunduh

12,504